Korupsi Dana Desa Salamkanci, Eks Kades Dwi Joko Susanto Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang

    Korupsi Dana Desa Salamkanci, Eks Kades Dwi Joko Susanto Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang
    Eks Kades Salamkanci Dwi Joko Susanto

    KOTA MAGELANG - Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah terkait pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, memasuki babak baru. Polres Magelang Kota secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

    Pelimpahan tahap kedua ini, yang mencakup tersangka dan seluruh barang bukti, dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.

    "Pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan pada 15 Januari 2026, " ujar AKP Iwan Kristiana kepada awak media.

    Tersangka yang dimaksud adalah Dwi Joko Susanto (DJS), seorang pria berusia 49 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci selama periode tahun anggaran 2017 hingga 2019.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, turut membenarkan proses pelimpahan tersebut.

    "Sambil proses pemberkasan dan lainnya, tersangka kita tahan selama 20 hari di Lapas Magelang, " ungkap Robby Hermansyah.

    AKP Iwan Kristiana menambahkan bahwa praktik korupsi ini dilakukan oleh DJS ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa. Kasus ini pertama kali diungkap oleh tim penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota pada hari Kamis, 25 September 2025, di mana tersangka DJS masih berstatus sebagai kepala desa aktif saat penangkapan.

    Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka DJS sangat disayangkan. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap tahapan pembangunan. Sebaliknya, ia menunjuk pihak lain yang diidentifikasi berinisial DWN sebagai pelaksana proyek dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan TPK.

    Lebih lanjut, tersangka bersama DWN diduga membeli tanah sumber mata air, material, serta melakukan pembayaran upah tenaga kerja tanpa melibatkan TPK. Padahal, pekerjaan semacam ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

    Penyidik juga menemukan adanya praktik markup atau penggelembungan harga pada tanah sumber mata air, material, dan upah tenaga kerja. Akibatnya, proyek sistem air bersih yang seharusnya didanai oleh dana desa dan bantuan keuangan provinsi senilai Rp 488.879.750 ini kini terbengkalai dan tidak dapat digunakan.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 405.369.269.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk para ahli di bidang teknik sipil, perairan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik meliputi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa dan dokumen terkait bantuan keuangan provinsi. (PERS)

    korupsi dana desa magelang pembangunan kejaksaan pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Magelang ikuti Zoom.pembukaan RakorPengedalia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami